SMP NEGERI 1 ALAS
Rabu, 08 Juni 2022
FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU SMPN 1 ALAS
INFORMASI PPDB SMP Negeri 1 Alas TP 2024/2025
PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU
A.
Penjelasan Umum
1.
Daya
tampung SMP Negeri 1 Alas untuk Tahun Pelajaran 2024/2025, adalah
7 rombongan belajar ( rombel ) dengan jumlah peserta
didik baru sebanyak 224 orang
2.
Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB ) menggunakan 4 jalur pendaftaran seleksi yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan
tugas orang tua/wali, dan jalur Prestasi
3. Setiap calon peserta didik baru hanya boleh memilih 1 jalur dari 4 jalur dimaksud.
B.
Penjelasan khusus:
a)
Jalur
Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi paling sedikit 50 % dari daya tampung sekolah, yaitu: 224 x 50% = 112 orang.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada radius zona terdekat dari SMPN 1 Alas seperti ‘Desa Baru, Desa Luar, Desa Kalimango, Dusun Dalam, dan Dusun Telaga Bakti’ – yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) asli dan 1 lembar photo copy paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran atau Surat Keterangan Rukun Warga/Rukun Tetangga yang dlegalisir oleh kepala desa setempat, dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam 1 wilayah kabupaten/ kota yang sama dengan sekolah asal.
b) Jalur Afirmasi.
Penerimaan Peserta Didik Baru jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, yaitu: 224 x 15% = 33 orang.
Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik baru dari SD/MI yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu – yang dibuktikan dengas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa dan penyandang disabilitas – yang berdomisisli di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
c) Jalur Perpindahan Tugas
Orang Tua/Wali.
Penerimaan Peserta Didik Baru jalur Perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, yaitu: 224 x 5% = 11 orang.
Jalur ini diperuntukkan bagi peserta
didik baru dari SD/MI
yang mengikuti orang tua/wali pindah tugas; yang dibuktukan dengan surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang memperkerjakannya; dengan tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta
didik yang terdekat dengan sekolah.
Quota untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan
untuk anak guru.
Dalam hal ini, apabila jalur perpindahan orang tua/wali tidak terpenuhi quota maka sisanya dialihkan ke jalur Zonasi dan jalur Prestasi.
d) Jalur Prestasi
Penerimaan Peserta Didik Baru jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik paling banyak 30 % dari daya tamping sekolah, yaitu: 224 x 30% = 68 orang; dengan ketentuan sbb:
1.
Untuk
jalur prestasi di bidang akademik:
a. mendapat peringkat 1, 2,
dan 3 pada
5 (
lima ) semester akhir yang dibuktikan dengan buku raport yang dilampirkan dengan SURAT
KETERANGAN PERINGKAT NILAI RAPORT dari sekolah asal.
b. mendapat juara 1, 2, 3, sampai dengan
juara harapan 2 pada kegiatan Kompetensi Sain Nasional (KSN) yang dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam
asli dan 1 lembar photo copy yang
diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
tanggal pendaftaran PPDB – minimal tingkat Kabupaten
c. Mendapat nilai Ujian Sekolah / Ijaza tertinggi di tingkat Kecamatan, Kabupaten, dan Nasional.
2. Jalur prestasi di bidang non akademik:
a. mendapatkan juara 1, 2, dan 3, dalam bidang Kompetensi Olah raga Siswa Nasional (KOSN), Festival Lomba Seni siswa Nasional (FL2SN), Olimpiade
Literasi Siswa Nasional (OLSN), Palang Merah Remaja,
Kepramukaan, dan Musyabaqa Tilawah Qur’an (MTQ) - yang dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam asli dan 1 lembar photo copy yang
diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
tanggal pendaftaran PPDB – minimal tingkat Kabupaten
b. Hafizh Qur’an minimal juz 30 yang dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam asli dan 1 lembar photo copy yang diterbitkan oleh Lembaga Pembinaan Al-Qur’an, seperti TPQ, Taman Bacaan Al-Qur’an, paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
3. Ketentuan tambahan:
a.
apabila belum memenuhi
quota, maka panitia PPDB dapat memperpanjang masa pendaftaran dan menerima dari jalur Zonasi terdekat
dengan memperhatikan nilai Ijaza/
Surat keterangan yang menyatakan kelulusan
b. apabila melebihi quota, maka akan diadakan seleksi berdasarkan Nilai Ijaza / Surat keterangan yang menyatakan kelulusan, dan akan dialihkan kejalur yang belum memenuhi quota seperti jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali, dan Prestasi.
4. Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
1. Percaya kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berusia paling tinggi 15 ( lima belas tahun ) pada tanggal 1 Juli 2024
3.
Telah menyelesaikan kelas 6 (
enam ) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4.
Melampirkan akte kelahiran asli
dan 1 ( satu ) lembar photo copy atau Surat Ketrangan Lahir – bagi calon
peserta didik yang belum memilki akte kelahiran yang dibuat oleh pihak
berwenang dan dilegalisir oleh Kepala Desa sesuai domisili calon peserta didik
tersebut.
5. Melampirkan Kartu Keluarga yang asli dan 1 ( satu ) lembar photo copy yang diterbitkan paling singkat 1 ( satu ) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
6. Melampirkan Ijaza SD/ MI/ SDLB/ Nilai Akhir pada program Paket A atau Dokumen lain yang menyatakan yang sederajat yang Asli/sementara yang menyatakan kelulusan yang dibuat oleh sekolah asal.
7. Mengisi Formulir Pendaftaran dari SMPN 1 Alas, ditanda tangan oleh calon peserta didik baru dan mengetahui orang tua/ wali.
8. Kartu Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) Yang asli dan 1 ( satu ) lembar photo copy.
9. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 ( empat ) lembar dan 2 x 3 sebnayak 2 ( dua ) lembar terbaru, menggunakan pakaian seragam, dan berlatar BIRU.
10. Melampirkan buku Raport dan Surat Keterangan Pringkat Nilai Raport – bagi calon Peserta Didik Baru yang mendapat peringkat 1, 2, dan 3 pada 5 ( lima ) semester akhir dari sekolah asal.
11. Melampirkan Piagam / Sertifikat asli dan 1 ( satu ) lembar photo copy hasil kejuaraan sebagai juara 1. 2, 3, dan jauara harapan 2 minimal tingkat kabupaten; dengan ketentuan sbb:
a. TINGKAT NASIONAL (SKOR 4),
b. TINGKAT PROPINSI (SKOR 3),
c. TINGKAT KABUPATEN (SKOR 2) dan JUARA HARAPAN 1 - 2.
12. Semua kelengkapan tersebut diatas dimasukkan kedalam map berwarna KUNING bagi perempuan dan map berwarn HIJAU bagi laik-laki.
13. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada saat pengambilan FORMULIR PENDAFTARAN atau pada saat pendaftaran di sekretariat panita PPDB.
5. 1. Tata Cara dan Tempat Pendafataran
I.
Secara On-Line ( Daring )
1. Pendaftaran dapat dilakukan
secara on-line/ daring dengan cara
membuka blog ppdb “https://ppdbsmpn1alas.blogspot.com” oleh calon peserta didik baru
bersama dengan orang tuanya, mulai 1 Mei
S/d 8 Juni 2024
2. Mengisi formulir pendaftaran yang ada di blog
kemudian mengirim kembali ke panitia melalui alamat blog ppdb diatas.
II.
Secara
of-Line ( Luring )
1.
Dapat
dilakukan secara kolektif melalui sekolah asal masing-masing yang dikoordinir
dan diantar oleh guru kelas ke secretariat PPDB SMP Negeri 1 alas
2.
Dapat dilakukan dilakukan sendiri oleh calon
peserta didik baru yang didampingi oleh orang tua/ wali ) di sekretarian PPDB.
3. Calon peserta didik baru
mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh panitia PPDB SMP
Negeri 1 Alas.
2.
Pengambilan Formulir Pendaftaran.
Pengambilan
formulir pendaftaran Peserta Didik Baru dimulai pada:
Tanggal :
10 - 15 Juni 2024
Waktu : 07.00 – 14.00 Wita
Tempat : Di Sekretaria PPSB SMPN 1 Alas.
3.
Waktu dan tempat pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Alas
dilaksanakan :
Tanggal : (17 – 22) Juni 2024
Waktu : 07.00 – 14.00 WITA
Tempat : Di Sekretariat PPDB SMP Negeri 1 Alas
4.
Seleksi Calon Peserta Didik Baru
Setelah
melakukan registrasi atau pendaftaran Calon Peserta Didik Baru, maka langkah
selanjutnya
adalah proses seleksi administrasi yang akan dilaksanakan pada :
Tanggal : 24-25 Juni
2024
Waktu : 08.00 – 12.00 Wita
Tempat : Sekretariat PPDB
SMP Negerfi 1 Alas
·
Calon Peserta Didik Baru tidak perlu datang ke
Sekolah pada hari / saat seleksi tersebut
5.
Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon Peserta
Didik Baru yang diterima akan
dilakukan secara terbuka yang meliputi peserta didik yang diterima dan
peserta didik yang
tidak diterima.
Adapun pengumuman Peserta Didik Baru akan dilaksanakan pada :
Tanggal
: 26 Juni 2024
Waktu : 08.30 – 12.00 Wita
Tempat : Di Sekretariat PPDB SMP Negeri 1 Alas
6.
Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima
diharuskan mendaftarkan ulang dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan
panitia.
Bagi calon peserta didik baru yang tidak
melakukan pendaftaran ulang sampai dengan waktu yang ditentukan panitia PPDB
dinyatakan gugur dan kehilangan haknya sebagai peserta didik di SMP Negeri 1
Alas, dan kemudian akan diisi dengan cadangan.
Pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada :
Tanggal : ( 27 - 29 ) Juni 2024
Waktu : 07.00
– 14.00 Wita
Tempat : Di Sekretariat PPDB SMP Negeri 1 Alas
7.
Penempatan / pembagian Kelas.
Penempatan / pembagian kelas akan
dilakukan pada
Hari / Tanggal :
Senin, 1 Juli 2024
Waktu :
07.10 Wita
Tempat : Di SMP
Negeri 1 Alas
8.
Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB)
Kegiatan Masa Orientasi Peserta
Didik Baru (MOPDB) dilaksanakan:
Hari / Tanggal : Selasa-Kamis ( 2 – 5 ) Juli 2024
Waktu : 07.10 – 13.00 Wita
Tempat : Di lingkungan
SMP Negeri 1 Alas
9.
Hari pertama masuk sekolah
Hari pertama masuk sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah pada hari SENIN, 15 Juli 2024